KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA

SANDIAGA SALAHUDIN UNO | FESTIVAL BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN

Berita Populer

PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2019 PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN




PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN

Pelestarian Kebudayaan Betawi.

PROVINSI BANTEN

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2019


TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG SELATAN,

Menimbang : a. bahwa kebudayaan betawi merupakan salah satu kebudayaan daerah menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia;

b.    bahwa budaya masyarakat betawi merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh  masyarakat betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan,  nilai-nilai,  sikap  dan  tata  cara masyarakat yang diyakini  dapat  memenuhi kehidupan warga masyarakatnya serta mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;

c.     bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan betawi di Kota Tangerang Selatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi;

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi;


 

Mengingat       :   1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar               Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.       Undang-Undang       Nomor        51        Tahun        2008

tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 4935);

3.       Undang-Undang       Nomor        23        Tahun        2014

tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah  beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9

Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);

4.       Undang-Undang           Nomor         5          Tahun       2017

tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);

5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;

6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;

7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang    Pedoman      Pelestarian      dan Pengembangan adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;


 

8.       Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri  dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;

9.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN

 

Dan

 

WALIKOTA TANGERANG SELATAN MEMUTUSKAN:

Menetapkan         :     PERATURAN DAERAH TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.            Daerah adalah Daerah Kota Tangerang Selatan.

2.            Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3.            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.

4.            Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan.

5.            Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa dan hasil karya masyarakat.

6.            Budaya Betawi adalah Kebudayaan masyarakat yang berasal dari betawi.

7.            Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.

8.            Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.


 

9.            Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,  memperkaya  dan  menyebarluaskan Kebudayaan.

10.      Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

11.      Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

12.      Jati diri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi diri pengenal bangsa.

13.      Kesenian adalah hasil  cipta  rasa  manusia  yang  memiliki  nilai estetika  dan  keserasian  antara  pencipta,  karya  cipta   dan lingkungan penciptaan.

14.      Kesejarahan adalah dinamika peristiwa Budaya Betawi yang tejadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak  tertulis  dan  tradisi lisan.

15.      Nilai Tradisi atau Adat Istiadat adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada Adat Istiadat masyarakat betawi.

16.      Bahasa Betawi adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat betawi.

17.      Souvenir atau cinderamata adalah benda yang bercirikan kebetawian sebagai oleh-oleh, tanda mata dan/atau kenang-kenangan.

18.      Ornamen atau Arsitektur adalah  bangunan  atau  bagian  dari bangunan atau lambang-lambang  atau  simbol-simbol  yang mencirikan kebetawian.

19.      Kuliner adalah segala jenis makanan yang bercirikan kebetawian.

20.      Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut dengan Bamus Betawi adalah organisasi induk masyarakat  betawi Kota Tangerang Selatan yang  merupakan  representatif  untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah  Daerah  dalam  pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi.


 

Pasal 2 Pelestarian Kebudayaan betawi berasaskan:

a.            keterbukaan;

b.            akuntabilitas;

c.             kepastian hukum;

d.            keberpihakan;

e.            keterpaduan; dan

f.              keberlanjutan.

Pasal 3

Pelestarian Kebudayaan Betawi bertujuan:

a.            melindungi, mengamankan dan melestarikan Budaya Betawi;

b.            memelihara dan mengembangkan keberagaman nilai tradisi betawi;

c.             meningkatkan         pemahaman        kesadaran        masyarakat         terhadap Kebudayaan Betawi;

d.            meningkatkan       kepedulian       dan       aspirasi       masyarakat       terhadap peninggalan Kebudayaan Betawi; dan

e.            mengembangkan    Kebudayaan    Betawi    untuk     memperkuat    jati    diri kebudayaan nasional.

BAB II

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4

Dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi Pemerintah Daerah bertugas:

a.        melaksanakan Pelestarian Kebudayaan Betawi;

b.       mengelola informasi di bidang Kebudayaan Betawi;

c.        menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan Betawi;

d.       menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan;

e.       membentuk     mekanisme     pelibatan     masyarakat     dalam     Pelestarian Kebudayaan Betawi;

f.         mendorong    peran aktif dan  inisiatif      masyarakat     dalam     Pemajuan Kebudayaan Betawi;

g.       menghidupkan  dan  menjaga  Pelestarian  Kebudayaan       Betawi yang berkelanjutan.

h.       mewujudkan     iklim     Kebudayaan     Betawi     yang    sehat,     bebas     dan dinamis;

i.         meningkatkan kesejahteraan dan terlindunginya hak cipta dan hak kekayaan intelektual seniman betawi;

j.         menata lembaga kebudayaan yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian Betawi;


 

k.        meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap Kebudayaan Betawi;

l.          meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan Kebudayaan Betawi:

m.     mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi;

n.       mendorong tumbuhnya industri alat Kebudayaan Betawi;

o.       merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi; dan

p.       membina       dan       memfasilitasi        perkumpulan        atau        paguyuban Kebudayaan Betawi.

Pasal 5

Pemerintah Daerah dalam Melestarikan Kebudayaan Betawi berwenang:

 

a.       merumuskan dan menetapkan      kebijakan      Pelestarian      Kebudayaan Betawi;

b.       merencanakan,       menyelenggarakan      dan      mengawasi       Pelestarian Kebudayaan Betawi;

c.        merumuskan     dan    menetapkan     mekanisme     pelibatan    masyarakat dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi; dan

d.       merumuskan       dan      menetapkan      mekanisme      pendanaan      dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Pasal 6

(1)          Pemerintah Daerah dalam melestarikan Kebudayaan Betawi sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 menyusun Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Betawi untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2)          Rencana induk  Pelestarian  Kebudayaan  Betawi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a.            arah, kebijakan dan strategi dalam mencapai target penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi;

b.            target yang ingin dicapai dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi;

c.             pengembangan kerjasama, kemitraan dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi; dan

d.           kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.

(3)          Rencana induk  Pelestarian  Kebudayaan  Betawi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan perkembangan kebudayaan daerah lain yang ada di Daerah.


 

(4)          Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk  Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  ayat  (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 7

(1)                     Rencana induk Pelestarian  Kebudayaan  Betawi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dituangkan dalam:

a.            rencana aksi Daerah Pelestarian Kebudayaan Betawi; dan

b.            rencana strategis Dinas dan perangkat Daerah terkait.

(2)                     Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi Daerah Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dalam Peraturan Walikota.

(3)                     Rencana strategis Dinas dan perangkat Daerah terkait  dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b,  dilaksanakan  sesuai  ketentuan  peraturan                                    perundang- undangan.


 

 

 

 

Masyarakat berhak:


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

Pasal 8


a.        menggunakan seluruh aspek Kebudayaan Betawi sesuai fungsinya;

b.       memberikan        masukan         kepada        Pemerintah        Daerah        dalam penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi;

c.        turut serta dalam menetapkan kebijakan Kebudayaan Betawi; dan

d.       memilih aspek Kebudayaan Betawi untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.

 

Pasal 9

(1)                     Masyarakat      dapat      berperan     serta      dalam      upaya      Pelestarian Kebudayaan Betawi.

(2)                     Peran    serta    masyarakat     sebagaimana    dimaksud     pada    ayat    (1) meliputi:

a.            inventarisasi nilai-nilai tradisi Budaya Betawi;

b.            inventarisasi     aset     kekayaan     budaya    dan    penggalian    sejarah betawi;

c.             peningkatan kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi;

d.            sosialisasi dan publikasi nilai-nilai tradisi Budaya Betawi; dan

e.            fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi.


 

BAB IV PELESTARIAN BUDAYA BETAWI

Pasal 10

(1)                      Pemerintah Daerah melakukan Pelestarian  Kebudayaan  Betawi dengan melibatkan masyarakat, seniman, para ahli  dan  pihak  lain yang berkepentingan.

(2)                      Pelestarian Kebudayaan Betawi dapat dilakukan oleh perorangan dan organisasi kemasyarakatan.

(3)                      Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BAMUS Betawi Daerah.

(4)                      Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.

Pasal 11

(1)                     Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan  sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dilakukan melalui:

a.        invetarisasi;

b.       pendokumentasian;

c.        penyelamatan;

d.       penggalian;

e.        penelitian;

f.         pengayaan;

g.        pendidikan;

h.       pelatihan;

i.         penyajian;

j.         penyebarluasan;

k.        revitalisasi;

l.         rekonstruksi; dan

m.     penyaringan.

(2)                     Perlindungan,       pengembangan      dan       pemanfaatan     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan:

a.        nilai agama;

b.       tradisi, nilai, norma, etika dan hukum adat;

c.        sifat kerahasiaan dan kesucian unsur-unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;

d.       kepentingan umum, kepentingan komunitas dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;

e.        jati diri Daerah dan bangsa;

f.         kemanfaatan bagi masyarakat; dan

g.        peraturan perundang-undangan.


 

Pasal 12

Perlindungan Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a.        mencatat, menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan;

b.       registrasi;

c.        pendaftaran atas hak kekayaan intelektual;

d.       legalitas aspek budaya;

e.        penelitian; dan

f.         penegakan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 13

Pengembangan kebudayaan betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a.        kajian;

b.       penelitian;

c.        diskusi;

d.       seminar;

e.        workshop;

f.         eksperimen; dam

g.        penciptaan model-model baru.

 

Pasal 14

 

Pemerintah Daerah melakukan  pengembangan  kebudayaan  Betawi melalui:

a.            penerapan kesenian betawi  dalam  kurikulum  pendidikan  pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dengan memasukkan mata pelajaran Kesenian betawi;

b.            meningkatkan kualitas pendidik dan bahan ajar Kesenian betawi serta pamong seni;

c.             memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan

d.            kesenian betawi.

e.            Penyelenggaraan lomba Kebudayaan     Betawi     secara      periodik     dan berjenjang;

f.              pergelaran Kebudayaan Betawi pada acara resmi tertentu;

g.            kegiatan lain yang berfungsi sebagai sarana dan media apresiasi Kebudayaan Betawi; dan

h.            memberikan penghargaan dan jaminan sosial kepada seniman betawi yang berprestasi.


 

Pasal 15

Pemanfaatan kebudayaan betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui:

a.        penyebarluasan informasi;

b.       pergelaran budaya;

c.        pengemasan bahan ajar:

d.       pengemasan bahan kajian; dan

e.        pengembangan wisata.

 

Pasal 16

Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat Betawi dalam melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menetapkan antara lain:

a.            pakaian adat betawi dan kelengkapannya;

b.            ornamen khas betawi;

c.             Bahasa Betawi;

d.            souvenir/cinderamata; dan

e.            upacara perkawinan adat Betawi.

 

Pasal 17

Pakaian adat betawi dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, digunakan pada:

a.            peringatan ulang tahun Kota Tangerang Selatan;

b.            lebaran betawi; dan

c.             hari kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu minggu bagi aparatur Pemerintah Daerah.

 

Pasal 18

 

(1)                              Ornamen khas betawi sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 huruf b dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat betawi.

(2)                              Pengembangan ornamen khas betawi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dengan cara:

a.            pemakaian ornamen khas Budaya Betawi pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri dan yang akan dibangun miIik Pemerintahan Daerah; dan

b.            menempatkan ornamen khas  Budaya  Betawi  pada  bagian dinding gapura dan/atau tugu yang berfungsi sebagai batas wilayah kelurahan, kecamatan dan daerah.


 

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pakaian adat betawi dan kelengkapan Ornamen khas betawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 20

 

Bahasa Betawi sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 huruf c dapat digunakan:

a.           masyarakat betawi dan/atau masyarakat Daerah; dan

b.          acara resmi Pemerintah Daerah.

 

Pasal 21

 

souvenir/cinderamata sebagaimana di maksud dalam  Pasal 16 huruf d wajib disediakan oleh pengelola dan/atau penyelenggara tempat hiburan, biro perjalanan kepada pengunjung.

Pasal 22

Pengelola hotel pada minggu keempat setiap bulan, hari  ulang  tahun Daerah dan lebaran betawi wajib menampilkan kesenian Betawi, serta menghidangkan makanan khas Betawi.

Pasal 23

Pengelolaan hotel/rumah makan wajib memberikan nama ruangan dengan nama budaya/ikon betawi.

Pasal 24

 

(1)                     Pemerintah Daerah dan masyarakat meningkatkan industri kecil kerajinan dan mengembangkan makanan khas betawi sebagai oleh- oleh.

(2)                     Pemerintah Daerah dan masyarakat menghidangkan makanan khas betawi pada peringatan ulang tahun Daerah dan lebaran betawi.

BAB V

DATA DAN INFORMASI

Pasal 25

(1)                      Pemerintah Daerah mengembangkan data dan informasi Pelestarian Kebudayaan Betawi paling sedikit memuat:

a.            jenis kesenian betawi;

b.            kesejarahan betawi;

c.             kebahasaan dan kesusastraan betawi;


 

d.            nilai tradisi dan adat istiadat betawi;

e.            perfilman betawi;

f.              pakaian adat betawi;

g.            kuliner khas betawi;

h.            Pengelola hotel/rumah makan wajib memberikan nama ruangan dengan arsitektur betawi; dan

i.              data dan informasi lain yang diperlukan dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi.

(2)                      Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhubung dalam satu jejaring secara nasional.

(3)                      Penyediaan data dan informasi Pelestarian Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tugas kepala Dinas berkoordinasi dengan kepala perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang komunikasi dan informasi.

(4)                      Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi  Kebudayaan Betawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.

BAB VI

PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 26

(1)                     Pemerintah       Daerah        melakukan        pembinaan        penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.

(2)                     Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui kegiatan sebagai berikut:

a.            sosialisasi;

b.            bimbingan teknis, supervisi dan konsuItasi;

c.             pendidikan dan pelatihan;

d.            penelitian dan pengembangan;

e.            pengembangan sistem informasi dan komunikasi;

f.              penyebarluasan informasi kepada masyarakat; dan

g.            pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

 

Pasal 27

Pemerintah Daerah melakukan pemantauan penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi.


 

Pasal 28

 

Pemerintah Daerah melakukan       evaluasi       penyelenggaraan      pelestarian Kebudayaan Betawi secara berkala.

BAB VII PEMBIAYAAN

Pasal 29

Pembiayaan pelestarian kebudayaan betawi bersumber dari:

 

a.            anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan

 

b.            sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Pasal 30

(1)                     Pembiayaan       kegiatan       Pelestarian       Kebudayaan       Betawi       yang dilaksanakan masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat.

(2)                     Pemerintah    Daerah    dapat     memberikan    bantuan     untuk     kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi yang dilakukan oleh masyarakat.

BAB   VIII SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 31

(1)                     Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif.

(2)                     Sanksi   administratif   sebagaimana   dimaksud   pada       ayat (1) dapat berupa:

a.            teguran lisan;

b.            peringatan tertulis; dan

c.             penundaan pemberian layanan publik.

(3)                   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.


 

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Daerah Kota Tangerang Selatan.

 

Ditetapkan di Tangerang Selatan pada tanggal 5 Juli 2019

WALIKOTA TANGERANG SELATAN,

ttd

 

AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan pada tanggal 9 Juli 2019

SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,

ttd

 

MUHAMAD

LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 5 NOREG                    PERATURAN     DAERAH     KOTA     TANGERANG      SELATAN,     PROVINSI BANTEN: (6, 16/2019).

 



 

PENJELASAN ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

 

 

 

I.         UMUM

 

Masyarakat Tangerang Selatan terdiri atas beragaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni. Keberagaman tersebut merupakan  warisan  budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas Daerah. Namun pada dasarnya Tangerang Selatan memiliki sejarah kebudayaan yang terpisahkan dari kebudayaan Betawi, karena masyarakat Asli Tangerang Selatan merupakan suku Betawi.

Didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan tujuan  nasional  bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai  budayanya".  Kebudayaan  Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar- Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

Pelestarian Kebudayaan Betawi di Tangerang Selatan dilaksanakan berlandaskan asas keterbukaan, Akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, keterpaduan, dan  keberlanjutan.  Adapun  tujuannya adalah melindungi, mengamankan, dan melestarikan budaya Betawi, memelihara dan mengembangkan keberagaman nilai tradisi Betawi, meningkatkan  pemahaman  kesadaran  masyarakat  terhadap kebudayaan Betawi, meningkatkan kepedulian, dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan kebudayaan Betawi, dan mengembangkan kebudayaan Betawi untuk memperkuat jati diri kebudayaan nasional. Dalam usaha pelestarian Kebudayaan Betawi diperlukan payung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam perlindungan kebudayaan betawi secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu  disusun  Peraturan Daerah tentang Perlindungan kebudayaan Betawi.


 

II.      PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.


 

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 96

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LIVE STREAMING FESTIVAL BUDAYA BETAWI 2022

MALAM PUNCAK FESTIVAL BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN 2022 | 20 NOVEMBER 2022

TEASER FESTIVAL BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN :

SPONSORSHIP :

SPONSORSHIP :

MEDIA PARTNER :

MEDIA PARTNER :

website this association on

www.lbbtangsel.co.id

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *