AD & ART LEMBAGA BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN
ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN
MUKADIMAH
Seni dan perkembangannya merupakan sesuatu yang wajib untuk di perjuangkan oleh sebuah lembaga yang menaungi kesenian dan para seniman, sehingga lembaga tersebut menjadi wadah perjuangan dan berhimpunnya para seniman dari berbagai disiplin seni yang ada di kota Tangerang Selatan.
Seniman sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, sudah selayaknya di ayomi, dibina, dan di beri ruang untuk berkarya dan beraktivitas dalam memperjuangkan karya dan gagasannya.
Proses pembinaan dan pengembangan budaya tidak hanya melalui kegiatan-kegiatan berkesenian akan tetapi juga melalui kegiatan-kegiatan; penalaran, penelusuran minat dan momentum-momentum seni dan budaya yang ada di Kota Tangerang Selatan.
Didasari oleh sikap partisipasif yang demokratis dan itikad baik untuk memajukan kesenian daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional, maka dengan ini ditetapkan Anggaran Dasar Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan.
BAB : I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal. 1
NAMA
Organisasi ini bernama Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan kemudian disingkat LBB – TANGSEL.
Pasal. 2
WAKTU
Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB – TANGSEL) di bentuk pada Pukul 22.00 WIB, tanggal 05 Maret 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal. 3
TEMPAT
Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB – TANGSEL) bertempat di Jl. H. Sarmili No. 01 Rt. 004/02 Kelurahan Jurangmangu Timur Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
BAB : II
LOGO LEMBAGA BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN
(LBB – TANGSEL)
Bentuk dan arti Lambang LEMBAGA BUDAYA BETAWI :
Bentuk keseluruhan logo berbentuk lingkaran. Bagian atas dengan tulisan “LEMBAGA BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN” warna hitam dan dasar putih bagian tengah lingkaran terdapat gambar bintang, rumah adat betawi, 3 (tiga) buah anak tangga, dibawah tulisan LBB ada 7 (tujuh) gigi baling berbaris dan hamparan berwarna hijau.
Bagian bawah berupa pita bertuliskan slogan atau motto BINA KEMBANG LESTARI.
Makna logo LEMBAGA BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN
Lingkaran mengandung prinsip dasar kehidupan yakni keseimbangan, dan dalam arti luas mengandung makna pengamalan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
BINTANG mengandung arti Ketuhanan, melambangkan bahwa masyarakat Tangerang Selatan berkeyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, saling menghormati sesama dan antar pemeluk agama didalam kehidupan bermasyarakat.
RUMAH BLANDONGAN melambangkan tempat atau wadah berkumpul / musyawarah yang akan melahirkan satu tekad ataupun tujuan dalam menyelesaikan suatu permasalahan budaya betawi agar membawa kemajuan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
Tiga tangga : bermakna 3 (tiga) tahapan dalam seni dan budaya :
- BINA bermakna MEMBINA
- KEMBANG bermakna MENGEMBANGKAN
- LESTARI bermakna MELESTARIKAN
HAMPARAN yang berwarna hijau kebiruan pada bagian bawah blandongan melambangkan hamparan kekayaan sumber daya air baik sungai maupun situ yang ada di kota Tangerang Selatan, sebagai salah satu sumber kekayaan alam yang memberi kehidupan bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.
PADI dan KAPAS serta ikatan atau simpul, memiliki makna kemakmuran dan kesejahteraan disetiap bidang kehidupan masyarakat dengan jumlah masing-masing mengandung arti sebagai berikut :
- Padi Berjumlah 26 butir mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara resmi terbentuk pada tanggal 26.
- Bunga Kapas Berjumlah 11 mencerminkan Kota Tangerang Selatan secara resmi terbentuk pada bulan 11 atau bulan November.
- Ikatan atau symbol berjumlah 8 mencerminkan kota tangerang selatan secara resmi terbentuk pada tahun 2008.
Tujuh gigi balang melambangkan :
- Gigi Balang : Melambangkan bahwa hidup harus selalu jujur, rajin, ulet dan sabar, karena belalang hanya biasa mematahkan kayu jika dikerjakan secara terus menerus dan biasanya dalam tempo waktu yang dapat dikategorikan lama, namun secara keseluruhan bisa bermakna “pertahanan yang kuat”
- Tujuh buah gigi balang melambangkan adanya tujuh wilayah kecamatan saat terbentuknya Lembaga Budaya Betawi (LBB – TANGSEL) yaitu Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Setu yang kesemuanya bertekad untuk membina, mengembangkan dan melestarikan budaya betawi di kota tangerang selatan.
Pita yang bertuliskan slogan atau moto “BINA KEMBANG LESTARI” Mengandung arti atau makna bahwa cita-cita dan harapan Masyarakat Betawi Kota Tangerang Selatan :
- BINA : Memiliki arti MEMBINA potensi-potensi masyarakat betawi Kota Tangerang Selatan di dalam Seni dan Budaya Betawi.
- KEMBANG : Memiliki arti MENGEMBANGKAN Seni Budaya Betawi yang hampir punah ditelan masa karena minimnya pelaku atau seniman yang mempasilitasi pengembangan Seni Budaya Betawi di Kota Tangerang Selatan.
- LESTARI : Memiliki arti MELESTARIKAN dan mempertahankan Seni dan Budaya Betawi sebagai cerminan kepribadian bangsa khususnya masyrakat Kota Tangerang Selatan.
Arti warna logo yaitu :
a. b. c. d. e. f. g. | Biru Hijau Kuning Coklat Merah Putih Hitam | : : : : : : : | Melambangkan ketenangan dan kesejukan, mengandung arti kebenaran, damai kecerdasan tinggi, dan bersifat menengahi. Melambangkan alami dan sehat mengandung arti sensitif, toleran, harmonis dan keberuntungan. Melambangkan kehangatan, mengandung arti segar, cepat, jujur, adil dan cerdas. Melambangkan sifat alami adalah warna tanah sebagai symbol dari sifat positif dan stabil. Melambangkan keberanian mengandung arti penuh energy, hidup, cerah, gairah dan kuat. Melambangkan kesucian mengandung arti kebersihan, perlindungan, kenyamanan dan ketentraman. Melambangkan Perlindungan, harga diri mengandung arti mempertahankan dan melestarikan. |
BAB : III
AZAS
Pasal. 4
AZAS
Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB – TANGSEL) berazaskan pada Kebenaran Al-Qur’an dan Hadist serta Gotong Royong.
BAB : IV
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal. 5
TUJUAN
Tujuan Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB – TANGSEL) :
- Menghimpun dan mempersatukan organisasi, yayasan, lembaga, kelompok masyarakat dan segenappotensi masyarakat betawi dalam satu wadah organisasi kemasyarakatan.
- Menggali, membina, mengembangkan, melestarikan, dan memajukan seni budaya betawi serta menyalurkan aspirasi dan kreativitas seni betawi yang ada di kota tangerang Selatan.
- Memperjuangkan kedudukan harkat dan martabat masyarakat betawi sejajar dengan masyarakat lainnya yang telah maju di dunia, tanpa menghilangkan karakteristik masyarak betawi.
- Memelihara dan mengembangkan semangat kesetiakawanan sosial dan mempererat rasa kekeluargaan dan kebersamaan berlandaskan semangat silaturahmi.
- Turut berperan aktif dalam prose pembangunan nasional khususnya pembangunan di Tangerang Selatan dengan mengerahkan segenap potensi masyarakat betawi.
Pasal. 6
FUNGSI
Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB – TANGSEL) sebagai wadah :
- Mewakili jenis kesenian yang ada di kota Tangerang Selatan.
- Aktivitas kesenian dan budaya betawi di kota Tangerang selatan.
- Pengembangan wawasan dan kreativitas Seniman Betawi Kota Tangerang Selatan
- Membina hubungan terhadap Seniman dan Pelaku Budaya Betawi di Kota Tangerang Selatan
- Membina jaringan organisasi-organisasi kesenian betawi yang ada di kota Tangerang Selatan.
Pasal. 7
TUGAS
Tugas Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan (LBB – TANGSEL) adalah :
- Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan Menggerakan anggota untuk menggali, mencari, mengolah, mengembangkan, serta melestarikan kebudayaan betawi.
- Lembaga Budaya Betawi Kota tangerang Selatan Memberikan informasi pengetahuan dan pengalaman tentang kesenian dan budaya betawi.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan bentuk kegiatan Kesenian dan Budaya Betawi di Kota Tangerang Selatan.
BAB : V
SIFAT DAN STATUS
Pasal. 8
SIFAT
Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan Merupakan Lembaga Sentral Koordinasi Kesenian Betawi di Kota Tangerang Selatan.
Pasal. 9
STATUS
Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan Merupakan Lembaga Keseniaan yang bergerak di bidang Seni dan Budaya.
BAB : VI
KEANGGOTAAN
Pasal. 10
KEANGGOTAAN
Anggota Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan adalah Seniman, Pelaku Budaya Betawi serta Organisasi / Lembaga Betawi yang telah menyatakan diri bergabung dengan Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang selatan.
BAB : VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal. 11
Kekuasaan tertinggi di pegang oleh Musyawarah Besar (Mubes) Anggota Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan, yang selanjutnya disebut dengan Musyawarah Besar Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan.
Pasal. 12
STRUKTUR LEMBAGA BUDAYA BETAWI KOTA TANGERANG SELATAN
Kepengurusan Lembaga Budaya Betawi kota Tangerang selatan :
- PENDIRI
- PELINDUNG
- PENASEHAT
- PEMBINA
- KETUA UMUM
- WAKIL KETUA I, II DAN III
- SEKRETARIS I DAN II
- BENDAHARA I DAN II
- KOMITE - KOMITE
- KOMITE SENI TEATER BETAWI
- KOMITE SENI SILAT TRADISIONAL BETAWI
- KOMITE SENI TARI BETAWI
- KOMITE SENI MUSIK BETAWI
- KOMITE SENI KULINER BETAWI
- KOMITE SENI KREATIF BETAWI & UKM
- KOMITE MEDIA & PROMOSI
- KOMITE HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
- KOMITE FAISHEN BETAWI
BAB : VIII
MASA BAKTI
Paasal. 13
MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Masa Jabatan Pengurus Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan adalah 5 (Lima) Tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus demisioer.
BAB : IX
PENDANAAN
Pasal. 14
Pendanaan Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan terdiri dari :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
BAB : X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal. 15
Usulan Perubahan Anggaran Dasar dapat diajukan dalam Musyawarah Besar Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan yang memenuhi quorum.
Pasal. 16
Keputusan Perubahan Anggaran Dasar dapat diajukan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Musyawarah Besar Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan.
BAB : XI
MUSYAWARAH LEMBAGA BUDAYA BETAWI
KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal. 17
MUSYAWARAH BESAR
- Menerima Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
- Musyawarah Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan adalah Sidang yang diadakan Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan lima tahun sekali sejak SK pengukuhan.
- Musyawarah Besar Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan adalah sidang yang diadakan Lembaga Budaya Betawi Kota Tangerang Selatan untuk menghasilkan ketetapan dan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar