SERPONG, WEBTANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany resmi mengukuhkan struktur organisasi Lembaga Budaya Betawi (LBB) di amphiteater Jaletreng, Taman Kota II Serpong pada Minggu, 25 Februari 2018.
Pada pengukuhan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Tangsel Toto Sudarto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Wiwi Martawijaya, Kepala Dinas Pariwisata Djudianto, anggota DPRD Provinsi Banten Zaid El habib, anggota DPRD Kota Tangsel Syihabudin Sihab serta padepokan kesenian dan silat sebagai Kota Tangsel.
Dalam sambutannya, Walikota Airin mengatakan, keberadaan LBB diharapkan dapat melestarikan dan mengembangkan kesenian maupun budaya Betawi. Suku Betawi merupakan mayoritas masyarakat di Kota Tangsel. "Keberadaan budaya Betawi jangan sampai tergerus dan hilang ditelan zaman. Maka kita harus mempertahankannya," kata Airin.
Menurutnya, salah satu dukungan Pemkot Tangsel dalam melestarikan budaya Betawi dengan menerapkan payung hukum yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Tangsel.
"Pembangunan amphiteater di sini (taman kota ll) bisa digunakan untuk ajang kesenian dan budaya bagi masyarakat. Asalkan, bisa merawat kebersihannya," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tangsel Moch. Ramlie mengapresiasi dikukuhkannya LBB Kota Tangsel. Keberadaan LBB ini menonjolkan kehidupan masyarakat Betawi.
"Seni budaya Betawi harus dikembangkan dan dilestarikan. Jangan sampai terkubur oleh zaman. Makanya, kita sedang berjuang untuk membentuk perda inisiatif yakni Perda Budaya Betawi," terangnya.
Ditambahkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Djudianto memastikan pihaknya bersinergi untuk mengembangkan kebudayaan yang ada di Kota Tangsel. Termasuk komunitas, pencinta seni serta lainnya. "Termasuk LBB ini. Kita akan terus kembangkan kesenian dan budaya Betawi, sunda,Jawa maupun kebudayaan lainnya. Kota Tangsel ini kota heterogen," ucapnya.
Ketua LBB Kota Tangsel Abdul Karim menjelaskan, setelah dikukuhkan, program terdekat akan bersinergi dengan Pemkot Tangsel untuk menampilkan kebudayaan dan seni Betawi. Untuk di LBB sebanyak 50 orang pengurus. Sementara anggota berasal dari padepokan silat, sanggar serta komunitas seni. "Berharap dengan adanya perda mengena sasaran. Artinya pelaku budaya di kota Tangsel dilibatkan dalam program kebudayaan dan seninya," pungkasnya.(humas_kominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar